Konsultan ESG
DYANTRADYANTRADYANTRA
021 27093894
Jakarta, Indonesia
DYANTRADYANTRADYANTRA

GCG di Indonesia

Portfolio

Penerapan GCG di Indonesia

Prinsip GCG telah memberi dasar bagi berkembangnya nilai dari perusahaan yang sesuai dengan atmosfer bisnis yang berkembang saat ini.

Prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi salah satu bahasan penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan terarah.

Prinsip GCG merupakan suatu prinsip dalam hukum perusahaan yang telah diterima secara internasional. Penerapannya berbeda di tiap-tiap negara. Tergantung dari penekan dari masing-masing negara.

Penerapan prinsip GCG merupakan suatu kebutuhan dalam internasionalisasi pasar. Termasuk modernisasi pasar finansial dan pasar modal. Penerapan Prinsip GCG diharapkan mampu meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia serta memberi perlindungan terhadap hak-haknya.

Prinsip GCG telah memberi dasar bagi berkembangnya nilai dari perusahaan yang sesuai dengan atmosfer bisnis saat ini. Prinsip GCG mengedepankan nilai-nilai kemandirian, transparansi, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial.

Penerapan prinsip GCG haruslah dikembangkan sebaik mungkin agar dapat diterima masyarakat secara keseluruhan. GCG dijadikan pedoman oleh semua negara atau perusahaan yang disesuaikan dengan sistem hukum positif di negara masing-masing.

Penerapan GCG di Indonesia

Sejauh ini, GCG masih menjadi salah satu kelemahan yang dipunyai sebagian besar perusahaan di Indonesia. Salah satu penyebab krisis ekonomi di akhir tahun 90-an adalah tata kelola perusahaan yang kurang baik, antara lain berupa kualitas investasi yang buruk, diversifikasi usaha yang sangat luas, jumlah pinjaman jangka pendek tak lindung nilai yang sangat banyak, lemahnya peran direksi dan komisaris, sistem audit yang buruk, kurangnya transparansi, serta penegakan hukum yang lemah.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi kelemahan tata kelola di Indonesia, salah satunya pembentukan Komite Nasional Kebijakan Good Corporate Governance (KNKG) pada 1999 melalui Keputusan Menko Ekuin saat itu. Lembaga ini pada awalnya membangun kesadaran pentingnya tata kelola perusahaan melalui seminar dan pelatihan serta penyusunan beberapa pedoman tata kelola. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan Peta Arah Tata Kelola Perusahaan Indonesia pada awal 2014. Pedoman ini terutama ditujukan untuk emiten dan perusahaan publik.

Pada level regional, kesadaran reformasi tata kelola juga terjadi kolektif di wilayah ASEAN, yang mana ASEAN Capital Market Forum memperkenalkan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) pada 2011 yang dikembangkan dari prinsip-prinsip The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Scorecard tersebut diharapkan dapat meningkatkan standar tata kelola perusahaan dari perusahaan terbuka di negara-negara ASEAN dan meningkatkan visibilitas mereka kepada investor.

Pada 2019, sepuluh perusahaan tercatat di Indonesia masuk dalam kategori ASEAN Asset Class berdasarkan ACGS. Hal ini menjadi prestasi dan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia. Jumlah perusahaan tercatat yang masuk dalam ACGS setiap tahun juga mengalami peningkatan. Jadi, sudah banyak perusahaan tercatat di Indonesia yang memiliki tata kelola yang baik.

DYANTRA

Sign up to receive latest news, updates, promotions, and special offers delivered directly to your inbox.
No, thanks
DYANTRA